FISIOTERAPI adalah bentuk pelayanan Kesehatan
yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan,
memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur
kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan
gerak, peralatan ( fisik, elektroterapeutis dan mekanis ), pelatihan
fungsi, komunikasi. (Kepmenkes RI No. 1363/MENKES/SK/XII/2001).
FISIOTERAPIS adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan formal fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan
tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan
kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (Kepmenkes RI No. 1363/MENKES/SK/XII/2001).
ILMU FISIOTERAPI adalah sintesa ilmu biofisika,
kesehatan, dan ilmu-ilmu lain yang mempunyai hubungan dengan upaya
fisioterapi pada dimensi promosi, pencegahan, intervensi, dan pemulihan
gangguan gerak dan fungsi serta penggunaan sumber fisis untuk
penyembuhan seperti misalnya latihan, tehnik manipulasi, dingin, panas
serta modalitas elektroterapeutik. (Kepmenkes RI No. 1363/MENKES/SK/XII/2001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar